Surabaya, BeritaTKP.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/4/2022).

“Pelaku diamankan didalam rumahnya yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya”, ujarnya, Minggu (24/04/2022).

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya telah menangkap OA alias W (20) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir”, jelasnya.

Saat diamankan OA alias W ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah BOOXS  yang di dalamnya terdapat, 1(satu) buah klip plastik yang berisi 10 Poket plastik kecil  yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,00(Dua koma nol nol ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) buah klip plastik yang berisi 2(Dua) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02(Satu koma nol dua ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 (Dua koma nol nol) Gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver, 1(satu) Bandel Klip Plastik Kecil, 2(dua) Buah Kertas Paper, 1(satu) Buah Serok Sabu, 1(satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat.

1(satu) buah klip plastik yang berisi 5(lima) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03(Satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya, 1(satu) buah Bong yang terbuat dari Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, 1(satu) Buah Pipet kaca , 1(satu) buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitan dengan SIM Card,

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “pungkasnya. (RED)