Kayuagung, BeritaTKP.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ekstasi sebanyak 890 butir, Kamis (30/05/2024). Kegiatan ini berlangsung di halaman Sat Narkoba Polres OKI sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari Sat Narkoba dan Timsus Macan Komering yang melakukan penangkapan di Kecamatan Cengal pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial A (38).
“Sesuai dengan aturan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami hari ini memusnahkan 890 butir ekstasi dari total 990 butir yang disita. Sebanyak 100 butir sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan nanti terhadap tersangka,” terang Kapolres AKBP Hendrawan Susanto.
pemusnahan narkoba ini turut disaksikan oleh Kepala BNNK OKI AKBP Gendhi Marshanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sakti, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum M. Riza Revaldo, serta Pengacara Roland Farrudin, S.H.
Dalam himbauannya, Kapolres OKI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dari bahaya narkoba. “Sayangi keluarga kita, sayangi anak kita, dan jauhkan dari narkoba,” pesan Kapolres.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan keamanan serta kesehatan masyarakat tetap terjaga. (æ/RED)





