NGANJUK, BeritaTKP.com – Polres Nganjuk Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertosono pada Jumat (15/8/2025) pekan lalu.

Korban berinisial JDA (6), seorang anak perempuan, kini mendapatkan perlindungan penuh dari kepolisian. 

Langkah cepat dilakukan sejak laporan masuk, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban, hingga membawa terlapor JY (14) ke Polres Nganjuk Polda Jatim.

Petugas memastikan korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan medis dengan melibatkan instansi terkait serta bekerja sama dengan orang tua korban. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan.

Ia menegaskan korban anak mendapatkan pendampingan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikisnya. 

Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial, psikolog, dan orang tua korban agar proses pemulihan berjalan lebih baik serta korban tetap merasa aman,” ujar AKBP Henri, Senin (18/8).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak. 

“Kasus ini kami tangani secara hati-hati dengan pendekatan perlindungan anak. Terlapor sudah kami amankan dan korban mendapat pendampingan khusus dari Unit PPA dengan melibatkan orang tua korban agar kondisi psikologisnya tetap stabil,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Polres Nganjuk Polda Jatim berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditangani secara serius, cepat, dan menyeluruh.

“Polres Nganjuk menjamin hak-hak korban anak, dan kami mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari potensi tindak kekerasan maupun kejahatan serupa, tambah AKP Sukaca.

Ia meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak pidana serupa atau membutuhkan layanan kepolisian agar segera hubungi hotline bebas pulsa 110 atau layanan WhatsApp Lapor Kapolres Nganjuk di nomor 081151110110.(hms/bob)