Airmadidi, BeritaTKP.com– Tim Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST (35) atas dugaan kasus pencurian mesin Jack Hammer di area tambang rakyat Tayapo, Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.

Kasus ini berawal dari laporan korban RW (50), seorang ibu rumah tangga asal Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, yang kehilangan satu set mesin Jack Hammer merek BITEC warna hijau, satu mata Jack, dan terpal kecil warna coklat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ST yang merupakan buruh asal Desa Tombatu I, Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga mengambil barang-barang tersebut dari dalam lubang tambang tempat ia bekerja sejak 9 Oktober 2025. Barang curian kemudian disembunyikan di samping kamar tidurnya, sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah adiknya di Perumahan Citra Regency, Desa Matungkas.

Pada Senin (13/10/2025), pelaku diduga menjual mesin Jack Hammer dan mata Jack melalui media sosial Facebook dengan akun atas nama ST dan S seharga Rp 700.000. Kecurigaan korban muncul setelah melihat unggahan penjualan yang mencurigakan, hingga akhirnya melapor ke Tim Power On Hand Polres Minut.

“Sekitar pukul 23.00 WITA, korban menelpon kami setelah mencurigai keberadaan pelaku di rumah adiknya. Kami langsung menuju lokasi dan mengamankan ST bersama barang bukti,” ujar Aipda Bobby, Katim Power On Hand Polres Minut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecewa terhadap korban dan kepala rambangan yang tidak memberikan uang tanggungan awal (panjar) yang ia minta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas Aipda Bobby.(æ/red)