
Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya berinisial PR (54), yang merupakan terduga pelaku pembobol minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang (Polres Malang), Polda Jatim.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan warga asal Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. “Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik, Senin (6/11/2023).
PR berhasil diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai melakukan aksinya, pada Sabtu (4/11/2023) lalu. Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomart yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi. Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita senter, tang dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curiannya. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk diperiksa lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.
Taufik mengungkap, modus yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan toko yaitu dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik sebab alarm toko berbunyi. Dengan cepat, pelaku berupaya meninggalkan toko namun sayangnya ia terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Din/RED)





