Jombang, BeritaTKP.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama dengan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal, pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Puluhan ribu batang rokok illegal yang akan diedarkan tersebut, diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berhasil dihentikan di exit tol Kabupaten Jombang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa bus AKAP di wilayah Kabupaten Jombang pada Selasa (6/6/2023) pekan lalu.
“Bermula dari adanya informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, tepatnya Kabupaten Jombang,” katanya.

Lewat informasi itulah, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang bersinergi menyisiri area yang dimaksud, dan berhasil menjumpai truk pengangkut tersebut. “Dengan sigap, kemudian petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan,” paparnya.
Hasil dari penggagalan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengungkapkan, ia mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara Bea Cukai Kediri bersama institusinya. Upaya sosialisasi gempur rokok ilegal sudah diterapkan dalam wujud nyata berupa penindakan di lapangan berupa penggagalan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. “Upaya sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat,” ungkapnya.
Thonsom berharap jika hal ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok illegal, karena melanggar aturan hukum. Selain itu, risiko hukum yang akan dirasakan para produsen rokok illegal atau rokok polos tanpa cukai, bisa membuat pelaku terpidana.
Ancaman pidana untuk pelaku yaitu penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 kali-10 kali nikai cukai (Pasal 54 UU Cukai). “Kemudian rokok dengan pita cukai palsu bisa di pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 10 kali – 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” terangnya.
Berikutnya, Thonsom membeberkan, rokok dengan pita cukai bekas, pidana penjaranya 1 – 8 tahun dan/atau denda 10 kali – 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Lalu rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya pidana penjara selama 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 kali – 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). “Untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya, pidana penjara 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 – 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” bebernya.
Menurut Thonsom, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). “Yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan/atau tembakau,” pungkasnya. (Din/RED)





