Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat kembali mencatat keberhasilan dalam membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis berinisial LAG (39), warga Dusun Karang Sobor, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, ditangkap setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada April lalu. Dalam laporan tersebut, LAG disebut kerap membawa sabu dari wilayah Mataram untuk diedarkan di Lombok Utara melalui jalur Pusuk Gunungsari menuju Tanjung.
“Setelah mengumpulkan informasi yang akurat dan mengidentifikasi ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi rawan transaksi,” terang AKP Nyoman Diana kepada media, Sabtu (07/06).
Aksi pengejaran dilakukan saat petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah dikenali, mengendarai sepeda motor di kawasan Dusun Tibu Ambung, Desa Lembah Sari, Kecamatan Batulayar. Petugas segera menghentikan laju kendaraan dan melakukan penangkapan di lokasi.
“Saat digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan. Tapi berkat kejelian anggota, tiga klip plastik berisi sabu berhasil ditemukan kembali,” jelas Nyoman Diana.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan berbagai alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti bong dan pipa kaca, yang ditemukan saat melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku.
Dalam interogasi awal, LAG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Barang haram itu dibeli seharga Rp300.000 dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Lombok Utara.
Modus ini dikenal sering digunakan oleh jaringan lokal yang menyasar jalur-jalur sepi lintasan antar kabupaten untuk menghindari pantauan petugas.
Saat ini, LAG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Pelaku bisa dipenjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Nyoman Diana.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lombok dan sekitarnya. (æ/red)