Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar peredaran narkotika dengan menangkap lima terduga pelaku, salah satunya merupakan residivis jaringan antar kabupaten.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan YP, pria asal Sumbawa, dan pacarnya DD, warga Gowa, Sulawesi Selatan, di sebuah kos-kosan di Dusun Meninting, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, pada Rabu (6/8/2025) sore. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita setelah keduanya usai mengonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Kedua pelaku ini adalah YP, berprofesi sebagai petani dari Sumbawa, dan DD yang bekerja sebagai LC asal Gowa. Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” terang AKP Nyoman.

Tim opsnal yang sudah memetakan area dan mengidentifikasi ciri pelaku, segera melakukan penyergapan. YP dan DD ditangkap tanpa perlawanan saat bersantai di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat.

Dari lokasi, polisi menyita lima klip plastik sabu seberat 2,98 gram, tiga linting ganja seberat 4,37 gram, satu timbangan digital, dan dua kotak kertas linting rokok. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif narkoba.

Berdasarkan pengakuan YP saat diintrogasi petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Selain mengedarkan di Lombok Barat, YP diduga aktif menyuplai narkoba ke Sumbawa.

“YP ini residivis kasus narkotika. Ia bagian dari jaringan antar kabupaten. Bahkan orang tuanya lebih dulu ditangkap Direktorat Res Narkoba Polda NTB dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Narkoba.

Selain YP dan DD, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni SP, AW, dan AM. Kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bebas narkoba,” tutup Kasat Narkoba Polres Lombok Barat. (æ/red)