
Kediri, BeritaTKP.com – Tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang terduga pengedar pil dobel L berinisial SP, warga asal Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap petugas di rumah kontrakannya, pada Rabu (6/9/2023) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L di wilayah Lingkungan Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto. “Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi itu,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, petugas mencuriga salah satu seorang pria. Tak membutuhkan waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku hingga mengamankan terduga pelaku berinisial SP tanpa mendapatkan perlawanan dari pihak pelaku.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan oleh pelaku. “Ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya, 1 botol plastik berisi pil dobel sebanyak 960 butir, satu pak plastik klip kosong, satu korek api gas, dan satu unit ponsel,” ungkap AKP Ipung.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Diduga, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang. “Saat ini kasusnya terus dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringannya,” pungkas AKP Ipung. (Din/RED)





