GRESIK, BeritaTKP.com – Polres Gresik menggelar Press Realease ungkap kasus selama bulan September hingga Oktober kemarin. Bertempat di command center sebanyak 17 orang tersangka yang ditangkap polisi dalam berbagai kasus kejahatan.
“Polres Gresik menggelar ungkap kasus bulan September sampai Oktober. Rentang waktu satu bulan. Total ada sebanyak 14 perkara dan menangkap 17 orang tersangka,” ucap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi.
Rinciannya, perkara pembunuhan pasal 338 KUHP satu orang tersangka. Paling banyak adalah perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan 10 tersangka.
Perkara pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP ada empat orang tersangka. Penipuan dengan penggelapan pasal 378 KUHP satu tersangka. Satu tersangka karena perkara lainnya.
“Kasus pembunuhan kasus atensi, terungkap karena sinergi yang baik Polres Gresik dengan kejaksaan negeri. Polres Gresik beserta dengan jajaran menjaga sinergitas dengan pihak-pihak terkait. Bersinergi dengan Forkopimda untuk menciptakan hubungan kerja sama dengan di wilayah Polres Gresik yang aman dan kondusif.” terangnya
“Bagi seluruh warga Gresik, mari kita jaga Gresik supaya aman dari tindak kejahatan. Jika ada kejadian, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke kantor polisi. Agar kita cepat melakukan tindak pertama ke TKP mengungkap kasus tersebut,” tegasnya. (RED)







