Gresik, BeritaTKP.com – Empat pelaku komplotan pencuri kabel PLN di sejumlah daerah Jawa Timur berhasil ditangkap tim Resmob Polres Gresik. Keempatnya ditangkap di Kabupaten Gresik. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku ketika mencoba kabur saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. “Ya Mas, kita amankan 4 pelaku, 2 pelaku diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak Kakinya setelah mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (5/7/2023) kemarin.

Aldhino menerangkan, empat pelaku masing-masing berinisial ES (39) dan MH (30), Warga Cilegon. Kemudian ada, HL (31) warga Serang, dan UY (31), warga Menganti Gresik. Dalam menjalankan aksinya, Komplotan ini selalu menggunakan kendaraan mobil Xpander warna Silver dan Komplotan ini mengaku sebagai Petugas PLN. “Kemudian mematikan aliran listrik di Gardu PLN. Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan memasukkan ke dalam mobil,” katanya.

Aldhino menambahkan, sejak bulan Mei 2023, para pelaku telah menjalankan aksinya 3 kali di wilayah Gresik. Aksi pertama dilakukan pada Gardu yang terletak di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. “Yang kedua dan ketiga, para pelaku mencuri kabel trafo di Gardu di Jalan Mayjen Sungkono Gang12, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” tambah Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pencurian di Gardu PLN Jalan Mayjen Sungkono pelaku mencuri sebanyak 2 kali dengan waktu yang berbeda. Di Gardu PLN tersebut, pelaku melakukan pencurian pertama sekira pukul 07.30 Wib. “Setelah kabel dicuri pelaku, petugas PLN langsung memperbaiki dan mengganti kabel yang hilang. Tapi tak lama kemudian pelaku kembali mencuri kabel trafo itu lagi,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, PLN mengalami kerugian hampir Rp 8.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak PLN kepada Polres Gresik. “Setelah menerima laporan dari korban, anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum (Ipda Komang) langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil Meringkus para pelaku,” lanjut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan

Komplotan pencuri kabel PLN ini terbagi menjadi 2 Tim yang berjumlah 8 anggota, masing-masing tim memiliki 4 anggota. “4 orang pelaku yang di tim berbeda diamankan Polres Mojokerto, karena TKP sana,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Dari tangan para pelaku, Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya Kabel Tembaga dengan berat 70kg, 1 unit Mobil Mitsubshi Xpander warna Silver, 4 Gunting Tembaga, 3 pelat nomor kendaraan palsu, dan 1 kartu e-toll. “Empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (Din/RED)