
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang warga Negara (WN) China berinisial YW ditangkap petugas Imigrasi Surabaya. Perempuan asal Asia Timur tersebut ditangkap usai berperan sebagai joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu lembaga bahasa di Surabaya Pusat.
Perempuan berusia 28 tahun tersebut diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat menjadi joki tes Bahasa Inggris IELTS, pada Senin (3/7/2023) lalu. Modus YW saat menjadi joki sangat rapi, ia menggunakan aplikasi WeChat untuk berkomunikasi dengan kliennya.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A Muttaqin menjelaskan, terungkapnya perjokian tes Bahasa Inggris IELTS yang dilakukan oleh YW bermula dari kecurigaan lembaga bahasa di Surabaya pusat terhadap salah satu peserta tes asal Cina.
Lembaga bahasa ini mengaku curiga adanya ketidaksesuaian paspor sebagai persyaratan pendaftaran tes IELTS dan pemegang paspor. Informasi tersebut lalu disampaikan ke Kantor Imigrasi Surabaya. petugas Imigrasi Surabaya pun datang ke lembaga bahasa tersebut kemudian menginterview yang bersangkutan.
“Kami lalu menemukan kejanggalan terhadap keabsahan paspor tersebut. Ada dugaan awal paspor tersebut palsu. Lalu dilakukan pengecekan izin tinggal dan ditemukan visa on travel,” cetus Chicco saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Jl. Raya Juanda KM 3-4 Sedati, Sidoarjo, Rabu (5/7/2023) kemarin.
Selain itu, petugas Kantor Imigrasi Surabaya kemudian mengecek data perlintasan di seluruh bandara internasional di Indonesia atas nama di paspor tersebut. Hasilnya tidak ditemukan alias nihil. “Terduga akhirnya mengakui bahwa paspor tersebut bukan miliknya dan mengaku jika paspor yang sah, ada di tempat tinggalnya. Dan setelah kami cek, ditemukan dua paspor lainnya,” beber Chicco.
Dengan hasil tersebut, WN asal China ini diduga kuat melakukan hal-hal yang dianggap melanggar ketentuan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan sejumlah barang bukti tersebut, petugas Imigrasi Surabaya kemudian memutuskan untuk melakukan detensi (penahanan) terhadap YW di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Surabaya.
Saat menjalankan aksinya, YW diarahkan oleh seseorang dari Cina. YW mengaku dirinya diimingi-imingi imbalan sebesar 15.000 Yuan atau setara Rp30 Juta apabila berhasil lulus tes Bahasa Inggris IELTS dengan nilai 6.0.
Dugaan ini merupakan sindikat internasional karena diperoleh informasi jika YW sebelum datang ke Indonesia, dua hari sebelumnya berada di Thailand untuk melakukan aksi serupa, yakni menjadi joki tes Bahasa Inggris IELTS.
Chicco mengatakan bahwa pihak Imigrasi Surabaya akan berupaya mengungkap akar kasus tersbeut. “Kami akan berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya. Agar tidak terjadi lagi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dan Surabaya,” harapnya.
Chicco menegaskan, penahanan terhadap YW ini akan dilanjutkan dengan tindakan pro justicia dengan sangkaan melanggar Pasal 123 Juncto Pasal 119 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Din/RED)





