Cianjur, BeritaTKP.com – Polres Cianjur melaksanakan press release mengenai hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari, mulai tanggal 26 Mei hingga 1 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Herman S.H., bersama Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, IPDA Ika Cakra Mustika S.H., bertempat di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (2/6/2025).
Selama pelaksanaan KRYD, Polres Cianjur bersama polsek-polsek jajaran fokus melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), peredaran minuman keras (miras), premanisme, serta pencegahan berbagai tindak kejahatan jalanan. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dari hasil kegiatan selama satu minggu tersebut, sebanyak 109 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 148 botol dan kantong minuman keras juga berhasil disita dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Cianjur.
Press release ini menegaskan komitmen Polres Cianjur untuk terus melaksanakan pengawasan dan penindakan guna menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Cianjur.(æ/red)