Banyuasin, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BP (29), warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus sabu pada Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan BP berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim Unit I untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan tengah mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah di kawasan Perumahan Villa Melayu Indah. Tim kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan.

Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu, antara lain:

  • 1 paket plastik kecil warna merah berisi sabu dengan berat bruto 3,37 gram
  • 1 unit handphone android
  • 1 lembar tisu
  • 1 unit sepeda motor Honda Genio merah yang digunakan pelaku

BP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian tindakan, meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta kelengkapan berkas penyidikan (mindik) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Banyuasin mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba di wilayah Banyuasin dapat ditekan secara maksimal. (æ/red)