
Tulungagung, BeritaTKP.com – Kepala UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan motif dari pria bejat berinisial ADB (26) pelaku pemerkosaan wanita korban kecelakaan hingga meninggal dunia. Motif pelaku melakukan aksi bejat itu lantaran nafsuh dengan korban.
“Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban,” kata Retno.
Apalagi pelaku diketahui usai berpesta miras dengan rekan-rekannya. Motif pemerkosaan ini semakin menguat karena pelaku dalam kondisi pengaruh alkohol.
ADB terancam hukuman 9 tahun penjara atas tindakan bengisnya itu. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 286, 290, dan 359 KUHP.
Seperti diberitakan, korban kecelakaan dan pemerkosaan hingga meninggal dunia di Kabupaten Tulungagung berinisial BM (30) mengalami pendarahan otak dan patah tulang leher.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori usai korban dievakuasi ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Ia menambahkan, pihak RS juga sudah mengautopsi korban.
“Autopsi sudah dilakukan tadi (Selasa) malam, hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan otak serta patah tulang leher,” jelas Anshori.
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan ADB (26) sebagai tersangka dugaan pemerkosaan yang dialami korban.
Sebab, setelah mengalami kecelakaan, korban tak dibawa ke rumah sakit dan malah memperkosanya. Tersangka kemudian langsung ditahan oleh polisi.
“Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADB sebagai tersangka,” terang Anshori.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ADB ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, suami korban sudah melaporkan kasus itu ke polisi. Suami menduga istrinya menjadi korban pemerkosaan setelah mengalami kecelakaan. (RED)





