Tangsel, BeritaTKP.com – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun jadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial RR ,43,. Kejadian bejat itu terjadi di Ciputan, Tangerang Selatan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, RR terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol, Intisari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peristiwa ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 25 Februari 2022 lalu.

Ketika itu, RR memanggil korban saat tengah bermain di sekitar perumahan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.

“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara. Kemudian pelaku memberikannya minuman Intisari,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Akibat dicekoki Intisari, korban lalu hilang kesadaran. Saat itu lah RR melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Setelah tidak sadarkan diri ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan,” ungkap Zulpan.

Selain mengamankan RR, penyidk turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa barang bukti itu di antaranya adalah, celana, dres, dan hasil visum dari korban.

Atas perbuatannya, RR kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak. (RED)