Mojokerto, BeritaTKP.com – Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi cantik asal Mojokerto telah diungkap polisi. Perempuan yang bernama Novia Widyasari Rahayu nekat melakukan bunuh diri di dekat makam ayahnya. Ia mengakhiri hidupnya dengan meminum racun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa hasil penelusuran pihaknya ke keluarga, korban ternyata pernah beberapa kali mencoba bunuh diri dengan meminum cairan potasium.

“Kita sudah temui ibunya, dia mengakui korban dalam kondisi depresi dan beberapa kali hendak bunuh diri minum potasium,” paparnya.

Novia memutuskan bunuh diri karena depresi telah diperkosa oleh pacarnya sendiri yang merupakan anggota polisi yaitu, Bripda Randy. Ia bahkan menyuruh Novia untuk menggugurkan kandungan.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penahanan terhadap Bripda Rizky untuk kepentingan penyelidikan.

Wakapolda Jatim, rigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Novia dan Bripda Randy ini ternyata sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga menjalin hubungan (berpacaran).

Selang beberapa bulan, keduanya kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal itu  terjadi mulai tahun  2020 hingga 2021, yang dilakukan di sebuah kos ataupun hotel di Malang.

Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan aborsi selama dua kali pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021.

Untuk kandungan yang pertama usianya masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan.

Slamet menyampaikan bahwa perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” pungkas Slamet.

Pihaknya akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara ini sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang didapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” paparnya.

Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

“Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran,” terangnya.

Kini, Bripda Randy resmi ditahan terkait kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari. Ia dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto pasa 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman 5 tahun penjara. Ia juga dipecat dari keanggotaanya di kepolisian karena melanggar kode etik Polri.

(k/red)