Jember, BeritaTKP.com – Ibu kandung dari RS ,6, seorang bocah yang tewas dengan luka lebam disekujur tubuhnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku bernama Iva Rustiyana ,27, warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru tersebut telah menganiaya anak yang masih duduk dibangku SD hingga tewas.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tersangka mengakui sendiri kok,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (7/1/2022).

Penganiayaan ternyata tak hanya dilakukan sekali. Akibatnya, korban mengalami muntah dan juga sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dipukulinya berkali-kali. Kemudian korban muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban akhirnya meninggal,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dengan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan BeritaTKP sebelumnya, RS tewas pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 02.30 wib. Sejumlah tetangga yang bertakziah, curiga setelah melihat luka lebam pada jenazah korban. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Seminggu sebelumnya korban yang duduk di bangku kelas 1 SD juga sempat ditanya oleh gurunya karena di tubuh korban terdapat luka lebam. Saat itu korban menjawab habis dipukul oleh ibunya. (k/red)