Lampung Selatan, BeritaTKP.com– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Lampung Selatan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang terjadi di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk satu pelaku lainnya, R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” tambah Kasat Reskrim.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama cepat antara Unit Reserse Kriminal, Polsek jajaran, dan masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelaku H dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual serta meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.(æ/red)





