Pacitan, BeritaTKP.com – Unit Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap dua orang muncikari saat sedang melakukan transaksi di salah satu kos yang berada di Kecamatan Pacitan Kota. “Modusnya itu menawarkan PSK dengan cara online melalui pesan singkat WhatsApp,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).
Dua muncikari yang diamankan tersebut merupakan SW, warga asal Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan dan WD, warga asal Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. “Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang. Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Heksa.

Tak hanya mengamankan dua muncikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan. “Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” urai Iptu Andreas.
Iptu Andres menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari tersebut mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Bahkan, dalam satu hari satu orang muncikari berhasil mendapatkan lebih dari Rp1 juta. Jumlah tersebut tergantung pada hasil negosiasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua mucikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan. (Din/RED)





