Sumbawa, BeritaTKP.com – Upaya peredaran obat terlarang kembali digagalkan aparat kepolisian. Unit Patroli Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Brang Biji, Minggu malam (24/8/2025).
“Terduga pelaku kita amankan karena kedapatan membawa 75 butir pil tramadol saat patroli rutin. Identitasnya masih diperiksa di Satuan Narkoba,” ujar Kasat Samapta Polres Sumbawa, Iptu M. Tahir Lantu, mengonfirmasi perihal penangkapan tersebut, Senin (25/8/2025).
Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal ketika tim patroli KRYD melintas di sekitar Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Brang Biji. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang terlihat gelisah.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan di lokasi,” jelas Kasat Samapta Polres Sumbawa.
Hasilnya, ditemukan puluhan butir pil tramadol yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku. Barang bukti langsung diamankan dan kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Iptu Tahir menegaskan, patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menekan tindak kriminalitas, termasuk peredaran obat-obatan terlarang. Selain pengamanan, petugas juga rutin memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada.
“Kehadiran Polri di lapangan bukan hanya untuk pengawasan, tapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Patroli rutin ini sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres Sumbawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.(æ/red)





