Mojokerto, BeritaTKP.com – Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pembuatan surat nikah siri palsu di Mojokerto, Senin (6/12/2021).
Pelaku yang berinisial AML ,28, warga asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura tersebut menual layanan jasa pembuatan surat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama dan negara.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menyampaikan bahwa pelaku diringkus di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Penangkapan tersebut berdasar atas informasi dari media sosial (medsos) adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai rukun Islam yang bisa langsung jadi.
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat alias COD (cash on delivery).
Saat COD itulah, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa surat nikah palsu. Masing-masing, satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam, dua buah handphone, satu buku catatan, dan dua buku tabungan.
“Pelaku ditangkap setelah ada informasi kepada kami, dan berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 wib saat akan melakukan transaksi atau memberikan surat nikah palsu,” pungkas Umam.
Untuk biaya pembuatannya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
“Kalau untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya sebesar Rp 300 sampai Rp 600 ribu, jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku, surat nikah siri palsu ini untuk pasangan yang ingin tinggal di rumah kos bersama namun belum ada ikatan pernikahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku juga terancam hukuman 3 bulan penjara.
(k/red)