Mataram, BeritaTKP.com – Spesialis pencuri beras di ritel modern (Alfamart) berhasil diringkus pihak Kepolisian. Pelaku berinisial MA (38) Warga Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pelaku yang kita tangkap ini merupakan seorang residivis,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangannya, Minggu (18/08).

Pelaku diketahui, terakhir kali beraksi pada Kamis (15/8), sekitar pukul 13.11 WITA di sebuah Alfamart yang berada di Jalan Pariwisata, Lingkungan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Waktu itu, sambung dia, pelaku datang mengenakan kaos warna hitam, celana pendek dan memakai topi. Pelaku memakai kaca mata hitam dan juga membawa tas ransel.
Ada 2 orang pegawai yang bertugas saat itu ketika toko sedang ramai pengunjung.

Pelaku awalnya melihat-lihat barang dagangan yang ada di toko kemudian menghampiri kasir. Pelaku selanjutnya menanyakan apakah bisa melakukan transaksi penarikan dana.

Setelah pertanyaannya dijawab kasir, pelaku pergi meninggalkan toko. Karena kasir merasa gerak gerik pelaku yang mencurigakan, pegawai ritel modern tersebut mengecek CCTV yang ada.

“Di rekaman CCTV, ternyata terlihat pelaku mencuri sebungkus beras dengan 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam tas ranselnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian itu, pihak Alfamart merasa dirugikan Rp 375 ribu dan melapor ke Polresta Mataram. Melalui rekaman CCTV dan penyelidikan, identitas pelaku dikantongi dan ditangkap Jumat (16/8), sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut mengaku sudah menjalankan aksinya di 9 lokasi ritel modern (Alfamart) berbeda yang berada di sekitar wilayah Kota Mataram.

Usai mengambil beras itu, pelaku langsung menjualnya ke warga yang ditemui secara sembarang. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan foya-foya. Pengakuan pelaku, ia hanya mengambil saja beras karena cepat laku dijual.

“Pelaku kini ditahan di Polresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kompol Yogi. (æ/red)