Banyuwangi, BeritaTKP.com – Penanganan kasus video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Setelah sempat viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak karena para pihak yang terlibat masih berstatus pelajar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi menyebarluaskan video maupun identitas para pemeran demi menjaga hak, privasi, dan masa depan mereka.
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan status perkara dinaikkan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga pelajar perempuan pada 20 Juli 2026 dan memperoleh bukti awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Menurutnya, penyidik telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti dengan tetap mengacu pada ketentuan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian,” ujar Lanang.
Proses Hukum Utamakan Perlindungan Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia menekankan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Rofiq.
Penyebar Video Terancam UU ITE
Selain mengusut dugaan tindak pidana dalam video tersebut, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan rekaman maupun identitas para pelajar.
Larangan itu mencakup penyebaran video, foto, nama lengkap, alamat rumah, hingga identitas sekolah karena dinilai dapat memperparah dampak psikologis terhadap anak sekaligus mengganggu proses pemulihan.
Polisi menegaskan siapa pun yang tetap menyebarkan video maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemeran Pria Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah ramainya perhatian publik, pelajar pria berinisial MD yang disebut sebagai pemeran dalam video tersebut muncul melalui sebuah video klarifikasi.
Siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng itu menyampaikan permintaan maaf kepada sekolah, teman-temannya, serta masyarakat karena merasa tindakannya telah mencoreng nama baik sekolah.
“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujar MD.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan atas keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun,” tambahnya.
Bermula dari Potongan Audio Viral
Kasus ini bermula dari viralnya potongan audio bernuansa seksual dengan ucapan “yang wis yang” yang banyak digunakan sebagai latar berbagai unggahan di media sosial.
Belakangan diketahui potongan suara tersebut diduga berasal dari sebuah video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp antarpelajar sebelum akhirnya menyebar lebih luas dan memicu keprihatinan masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur.
Polresta Banyuwangi kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun identitas para pelajar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





