Kediri, BeritaTKP.com – Petugas Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras ciu rasa leci di area Pasar Bandar Kota Kediri, Senin (17/6/2024) kemarin malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan miras ciu rasa leci yang dikemas dalam botol air mineral berukuran satu liter dan setengah liter yang disimpang di dalam kulkas oleh penjualnya.

Mulanya, penjual miras sempat mengelak saat diintegorasi petugass. Namun, setelah petugas menemukan puluhan botol miras di dalam kulkas, barulah penjualnya mengakui perbuatannya.

”Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras ciu rasa leci,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, dikutip celah.id, Selasa (18/6/2024).

”Seluruh barang bukti ini kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Mukhlason mengaku bahwa dirinya sering mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp bahwa salah satu rumah yang berada di kawasan Pasar Bandar Kota Kediri masih digunakan oleh pemiliknya sebagai tempat menjual minuman keras ciu rasa leci.

Pihaknya dalam tiap forum Jumat Curhat di berbagai tempat juga selalu menyoroti masalah penjualan minuman keras ilegal dan pesta miras.

Dalam forum tersebut masyarakat juga diminta selalu proaktif memberikan informasi jika menjumpai penjual miras ilegal, pesta miras, kriminalitas dan masalah kamtibmas di lingkungan masing – masing. @red