
Pasuruan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya yakni menggerebek toko-toko yang menjajakan minuman keras (miras). Operasi ini dilakukan guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan, beberapa toko menjadi sasaran lokasi operasi miras. Yakni Toko milik Arif di Pertokoan Terminal Pandaan, Toko milik Nur Hasanah di Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Pandaan, dan Toko milik Bellino Ferdiansyah di Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Kasatresnarkoba Porles Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, dari operasi miras didapatkan sejumlah barang bukti. Di toko milik Arif diamankan 3 botol Mcdonald, 3 botol TM, dan 8 botol arak. Sehingga ditotal sejumlah 14 botol.
Lalu, saat berada di Toko Nur Hasanah ditemukan 24 botol arak tutup merah, 6 botol arak tutup hitam. Sehingga diamankan sejumlah 30 botol. Lalu, pada Toko milik Bellino Ferdiansyah, ada 13 botol Vodka jenis Vibe, 21 botol vodka jenis Captain Morgan, 24 botol vodka gepeng, 12 botol Iceland 350 Ml, 30 botol Tom Stanley, 21 botol Iceland 500 Ml, 1 botol wiskey, 4 Botol Smirnof dengan jumlah total 126 botol.
“Ketiga Toko tersebut terkena Pasal Peraturan Daerah Miras Nomor 10 tahun 2009 tentang Minuman Beralkohol,” ujar Kasatresnarkoba yang baru ini.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda ikut mendukung dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Satnarkoba Polres Pasuruan yang rutin melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas terhadap penjual miras ilegal. Sekaligus menyita seluruh barang bukti berupa botol Miras.
“Saya ucapkan terima kasih dan ikut mendukung kinerja Polres Pasuruan serta polsek jajarannya yang terlibat dalam operasi memberantas penyakit masyarakat, khususnya menggerebek toko-toko yang menjual bebas botol minuman keras,” ucap KH Nurul Huda. (Din/RED)





