Ciamis, BeritaTKP.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Hotel Cisaga Indah, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, pada Rabu (4/6/2025). Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan momen korban tertidur di kamar hotel.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat setelah menerima laporan polisi. Pelaku utama, seorang wanita muda berinisial Ayu (20), warga Banjar, diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut bersama seorang pria, Tandy Winata Sukirman (29).

Ayu, yang merupakan kenalan korban, mengajak korban menginap di hotel. Saat korban tertidur, Ayu dan Tandy mengambil kunci mobil, handphone, dan uang tunai korban. Barang bukti yang berhasil dicuri meliputi satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit handphone OPPO A3s, dan uang tunai Rp2,3 juta.

Motif di balik pencurian ini cukup memprihatinkan, yaitu untuk menutupi biaya persalinan dan untuk bermain judi online. Kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, Ayu tidak ditahan karena baru saja melahirkan dua minggu sebelum penangkapan.

Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI untuk penanganan lebih lanjut terhadap Ayu. Sementara itu, Tandy Winata Sukirman telah ditahan di Polres Ciamis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan, bahkan dari orang yang sudah dikenal. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kewaspadaan menjadi kunci pencegahan. (æ/red)