Lombok Utara, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial JH (19), yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan di wilayah Kecamatan Gangga, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin malam (1/9), kini ditetapkan sebagai terduga pelaku rekayasa kasus setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya.

Kapolsek Gangga, IPTU Andi Kusnadi dalam keterangannya Selasa (2/9), menjelaskan bahwa dalam laporan awalnya JH mengaku dirampok oleh tiga orang tak dikenal bersenjata tajam saat melintas di area perkebunan. Ia juga menyebut uang setoran nasabah koperasi senilai Rp10 juta raib dibawa pelaku. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi justru memunculkan fakta berbeda.

“Ada kejanggalan, salah satunya posisi korban ditemukan saksi tidak sesuai dengan keterangannya. Sepeda motor korban juga masih dalam kondisi hidup dan tidak dibawa oleh pelaku,” jelas IPTU Andi.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara, polisi memastikan bahwa tidak ada tindak pidana pembegalan dalam peristiwa tersebut. Uang Rp10 juta yang dilaporkan hilang ternyata disembunyikan oleh JH sendiri dengan maksud untuk membayar hutang.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemain judi online. Saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada segenap masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah termakan isu yang belum tentu kebenarannya atau berita bohong, apalagi menyebarkannya di media sosial.

“Kami mengingatkan agar masyarakat bijak dalam mengelola keuangan dan menjauhi praktik judi online yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutup IPTU Andi.(æ/red)