
Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal dengan modus berkedok toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 11 juta.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pada Minggu malam (18/1/2026).
“Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial J beserta 4.395 butir obat keras dan psikotropika tanpa izin edar di wilayah Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Tersangka ditangkap saat menjaga toko plastik yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah. Toko tersebut diduga dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan keras secara ilegal kepada pembeli.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.255 butir Tramadol, 1.340 butir Heximer, 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir Trihex. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 11 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran obat keras ilegal ini.(æ/red)





