BEKASI, BeritaTKP – Peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menangkap seorang pria berinisial A alias R yang diduga menjual obat keras melalui modus “toko berjalan” menggunakan mobil.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, modus tersebut digunakan pelaku untuk berpindah-pindah lokasi sehingga aktivitas penjualan lebih sulit dipantau petugas.
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai warung/toko berjalan,” ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Informasi yang diterima polisi menyebut transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran langsung di lokasi yang telah disepakati.
Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (1/9/2026) sore, petugas mendapati seorang pria yang dianggap mencurigakan berada di dalam sebuah mobil di area parkir apartemen.
Jual Obat dari Dalam Mobil
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap A alias R. Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan yang digunakan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Mobil Honda Mobilio warna putih tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus sarana berpindah-pindah lokasi.
Polisi menyebut A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya disebut telah membuat janji bertemu di apartemen untuk melakukan transaksi. Namun, JAL tidak datang ke lokasi ketika polisi melakukan penindakan.
Ribuan Pil Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
2.451 butir pil trihexyphenidyl
Ratusan butir pil berwarna kuning
Uang tunai Rp160 ribu
Satu unit ponsel
Satu unit Honda Mobilio yang diduga digunakan untuk transaksi
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan A di Kelurahan Margahayu. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Polisi Dalami Jaringan
A alias R kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk mencari keberadaan JAL yang disebut sebagai pemasok.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dengan modus toko berjalan tersebut.(æ/red)