Simalungun, BeritaTKP.com – Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasus ini terjadi di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di rumah milik Kahirudin Siregar alias Usep (49 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di lokasi tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan informasi tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di rumah Kahirudin Siregar. Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.15 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankannya,” tambah AKP Irvan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram. Kahirudin Siregar alias Usep mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Erwin di daerah Mandoge. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, serta melakukan langkah-langkah lanjutan seperti membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita.”
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya. Penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan ini bisa diungkap dan dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kompol Asmon Bufitra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Keberhasilan ini adalah bukti bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami juga akan memastikan bahwa tersangka yang telah diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Kompol Asmon. (æ/RED)





