Dompu, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial H (37), warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi setelah melakukan aksi tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sore.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, Rabu (1/10) menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan ketika melihat korban sedang duduk seorang diri di teras rumah. Tanpa alasan jelas, H berdiri di depan rumahnya dan menunjukkan kemaluannya ke arah korban.

“Saat itu korban duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terduga pelaku yang berada di depan rumahnya sendiri memperlihatkan kemaluannya kepada korban,” ungkap Iptu Suardika.

Korban yang kaget dan ketakutan langsung berlari masuk ke dalam rumah, kemudian melapor kepada keluarga dan tetangga. Mendengar kejadian itu, sejumlah warga mendatangi H dan sempat memukulnya hingga wajahnya mengalami luka lebam.

“Usai mendapat laporan, personel Polsek Kempo segera bergerak dan mengamankan H di rumahnya. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Kempo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasi Humas Polres Dompu.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun petugas, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Namun, hal tersebut masih membutuhkan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

“Informasi dari masyarakat menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal ini tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis,” kata Iptu Suardika.

Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini kerap menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, namun di sisi lain, penanganan terhadap ODGJ perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kami juga harus memperhatikan hasil pemeriksaan medis agar jelas kondisi kejiwaannya,” pungkas Kasi Humas Polres Dompu.(æ/red)