ILUSTRASI

Jakarta, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakarta Pusat hari ini Jumat (4/11/22) akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan festival music ‘Berdendang Bergoyang’ yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

“Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat (4/11/2022).

Sejauh ini, 14 saksi sudah diperiksa saat proses penyelidikan kasus kerusuhan tersebut. Komarudin menambahkan, dari keterangan 14 saksi lalu dituangkan ke dalam BAP, Kamis (3/11/2022).

Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan satu tersangka dari 14 saksi yang diperiksa. Tersangka berinisial HA merupakan salah satu panitia ‘Berdendang Bergoyang’.

“Ada satu orang yang berstatus terlapor inisial HA. Dia penanggung jawab acara itu,” katanya.

Komarudin mengungkapkan, sore ini penyidik bakal menggelar perkara untuk menentukan status HA. Selain itu dia menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka dari kasus ‘Berdendang Bergoyang’ lebih dari satu orang.

“Masih, sangat sangat bisa berkembang,” ujarnya. (RED)