Palembang, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ditres Narkoba lantai 2, Polda Sumsel, pukul 09.30 WIB. Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari empat laporan polisi yang diungkap antara Agustus hingga Oktober 2024, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 855,56 gram.

Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kabag Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumsel yang mewakili Direktur Reserse Narkoba. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Propam, dan Labfor, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari empat laporan polisi dengan enam orang tersangka. Sabu seberat 877,15 gram disita dalam operasi tersebut, dengan 1,59 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 20 gram untuk kepentingan persidangan. Sisanya, seberat 855,56 gram, dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Upaya ini merupakan bagian dari langkah serius kami dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, salah satu fokus 100 hari kerja Presiden Prabowo,” ujarnya.

Pemusnahan berjalan dengan lancar dan tertib, serta disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.772 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat dan peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa Polda Sumsel akan terus berupaya keras dalam memerangi tindak pidana narkotika. (æ/red)