Palu, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, pada Kamis (23/10/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp62 juta serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dukungan Antar-Polda dalam Operasi
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, dengan dukungan satuan Brimob Polda Sulteng.
“Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Brimob Polda Sulteng juga memberikan dukungan penuh dalam penanganan di lapangan,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Antara.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Empat paket sabu siap edar,
- Uang tunai senilai Rp62 juta,
- Tiga timbangan digital,
- Dua pak plastik klip,
- Satu tas selempang mini, dan
- Satu tas rantai warna hitam.
Selain itu, tim juga menemukan empat plastik klip berisi sabu, satu dompet cokelat, dua korek api, serta uang koin pecahan Rp500 senilai sekitar Rp2 juta.
Situasi Sempat Memanas
Kombes Pol. Djoko menyebut, saat proses penangkapan berlangsung, sempat terjadi perlawanan dari sekelompok warga setempat yang melempari kendaraan taktis milik Brimob.
“Memang sempat terjadi aksi pelemparan terhadap kendaraan taktis Brimob oleh beberapa warga di lokasi. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota di lapangan telah bertindak secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Petugas bertindak profesional dan situasi dapat dikendalikan dengan aman,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka SW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan antarprovinsi,” pungkas Kombes Pol. Djoko.(æ/red)





