JAYAPURA, BeritaTKP.com – Ditresnarkoba Polda Papua berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 3,74 kg.
Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Suheriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat terpisah.
Identitas mereka yakni Christhoper Hamadi alias Chris yang ditangkap dekat lingkaran Abe dengan barang bukti delapan bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja.

“Usai pengembangan, polisi kembali mengamakan pelaku Rudolf Bell alias Feri Kare di Pasar Baru Sentani,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Rudolf yakni 5 karung berukuran 10 kg dengan berbagai merek serta 24 bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3,74 kg. Setelah terbukti membawa barang haram tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (red)





