NTB, BeritaTKP.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyerahkan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka (S), staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (19/8/2025).

“Hari ini kami menyerahkan tersangka (S) beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.

Dalam berkas perkara, penyidik telah melampirkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, korban, identitas anak, hingga keterangan ahli pidana dan psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIPSI) NTB.

Proses tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Mataram. Tersangka (S) hadir dengan didampingi kuasa hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa JPU melanjutkan penahanan tersangka dengan menitipkannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

“Dalam kasus ini, korban yang merupakan seorang mahasiswi telah melahirkan anak dari hubungan dengan tersangka,” jelas Harun.

Tersangka Semah dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka sempat ditahan di Rutan Dit Tahti Polda NTB.(æ/red)