NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi membuka posko pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oleh tersangka IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan korban yang mendatangi Polda NTB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor langsung ke posko atau menghubungi nomor pengaduan khusus di 081138830666.
“Kami membuka ruang bagi siapa saja yang merasa menjadi korban untuk melapor. Saat ini sudah ada empat korban yang diperiksa oleh penyidik,” jelas Feri, Rabu (4/12/2024).
Sementara itu, pernyataan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, juga mengungkapkan bahwa hingga Selasa (3/12/2024), pihaknya telah menerima laporan dari 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS. Dari jumlah tersebut, tiga korban di antaranya masih berusia anak-anak.
“Untuk korban anak-anak, kami telah menyerahkan proses penanganannya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram,” kata Joko.
Jumlah ini, kata dia belum termasuk laporan yang ditangani langsung oleh kepolisian. Kasus ini menarik perhatian luas karena modus operandi tersangka IWAS yang diduga menggunakan komunikasi verbal untuk mempengaruhi psikologi para korban.
Sebelumnya, direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan penyidikan kasus IWAS. Dalam berkas perkara yang telah dikirimkan ke kejaksaan, penyidik menguraikan modus yang digunakan tersangka, termasuk cara tersangka memanfaatkan kelemahannya untuk memperoleh kepercayaan korban.
Penyidik menetapkan IWAS dengan pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alat bukti yang disertakan meliputi, keterangan saksi korban dan rekan-rekan korban, hasil visum et repertum yang menguatkan keterangan korban dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Sebagai langkah hukum lanjutan, Polda NTB memperpanjang masa penahanan IWAS dengan status tahanan rumah selama 40 hari ke depan, mulai Selasa (3/12/2024).
Kombes Syarif Hidayat menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus serupa, jika ada. Pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami membuka ruang pelaporan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Polda NTB berharap langkah ini menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan bagi korban kekerasan seksual, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya melaporkan tindakan asusila demi pencegahan kasus serupa di masa depan. (æ/red)





