Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan resmi Kementan yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta, yang awalnya menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar terkait perjalanan dinas.

“Setelah pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit lanjutan, ditemukan kerugian negara Rp 5,94 miliar,” jelas Budi, Rabu (28/1/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni IM dan DSB. Proses penyidikan kasus ini berlangsung cukup panjang, dari 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka juga disertai penyitaan aset melalui pengadilan.

Terkait tudingan viral di podcast oleh tersangka IM yang menyebut adanya permintaan uang Rp 5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan bahwa hal itu tidak benar. “Rp 5,94 miliar adalah hasil audit terakhir, murni temuan dari penggelapan oleh tersangka, bukan permintaan penyidik,” tegasnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)