BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp980 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa produksi yang berkaitan dengan Pemilu 2024 dan disimpan sejak tahun tersebut sebelum kembali dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Sudiyono (58), yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penampung uang palsu. Ia ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memperoleh uang palsu tersebut sejak 2024.

“Dia enggak terlibat produksi upalnya. Dia hanya menampung uang palsu itu saja,” kata Jackson, Selasa (3/11/2026).

Menurut Jackson, uang palsu tersebut diduga berkaitan dengan produksi menjelang Pemilu 2024. Sudiyono mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam proses pengambilan uang tersebut, Sudiyono disebut ditemani Azizir Wicaksono (28). Azizir diduga berperan sebagai kurir yang kemudian ditangkap polisi saat membawa uang palsu senilai Rp980 juta menuju Jakarta.

“Jadi uang itu informasi dari pelaku beredar pada Pemilu 2024 lalu. Yang sekarang ini sisa dari peredaran itu,” jelasnya.

Jackson juga menyebut pengiriman uang palsu tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan. Pada 2025, Azizir disebut pernah membawa uang palsu senilai sekitar Rp500 juta ke Jakarta menggunakan pesawat.

Sementara pengiriman berikutnya dilakukan melalui jalur darat pada Oktober 2026. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini bermula ketika polisi memeriksa bus Sempati Star dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang dengan total nominal Rp980 juta itu disimpan di dalam dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28.

Azizir yang membawa dus berisi uang tersebut langsung diamankan. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap Sudiyono di Medan.

Meski dua orang telah diamankan, penyidik masih menelusuri asal-usul uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memproduksi dan mendistribusikannya.

Dalam pemeriksaan, Sudiyono mengaku hanya bertugas menampung uang palsu dan tidak terlibat dalam proses pencetakan. Penyelidikan juga menghadapi kendala karena orang yang disebut sebagai sumber uang tersebut dikabarkan telah meninggal dunia.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memesan uang itu di Jakarta.

Hingga saat ini, penyidik belum memastikan siapa pembuat uang palsu senilai Rp980 juta tersebut. Dugaan bahwa uang itu merupakan sisa produksi untuk kepentingan Pemilu 2024 juga masih dalam proses pendalaman.(æ/red)