DEPOK, BeritaTKP.com – Seorang perempuan lanjut usia berinisial MS (62) menjadi korban pencurian dengan modus berpura-pura sebagai terapis pijat di kawasan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, perhiasan milik korban seberat 14 gram dengan nilai sekitar Rp27 juta raib dibawa pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11/2026), saat korban sedang menjalani terapi pijat di rumahnya. Dalam proses tersebut, salah satu pelaku meminta korban melepaskan perhiasan yang sedang dikenakannya.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan, korban kemudian meletakkan perhiasannya di atas sofa setelah diminta oleh pelaku.

“Pelaku meminta pelapor melepaskan perhiasan sehingga pelapor meletakkan perhiasannya di sofa,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Situasi kemudian semakin mencurigakan ketika tiga orang lainnya datang ke rumah korban. Mereka mengaku sebagai terapis atau rekan dari terapis yang sedang menangani korban.

Para pelaku kemudian melakukan aktivitas dengan merendam kaki korban. Namun, di tengah kejadian, salah satu pelaku berdalih hendak mengambil tisu.

Korban mulai curiga ketika orang tersebut tidak kunjung kembali. Saat memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya, korban mendapati barang berharga tersebut sudah tidak ada.

“Akan tetapi pelaku tidak kunjung kembali, sehingga pelapor pun mengecek dan perhiasan pelapor sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku,” ungkap Hendra.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan seberat 14 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp27 juta.

Korban telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1318/XI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 November 2026.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Depok untuk mengidentifikasi dan mengungkap keberadaan para pelaku.

“Masih proses penyelidikan Satreskrim,” tutup Hendra.(æ/red)