Bali, BeritaTKP.com – Ditreskrimum Polda Bali berhasi membongkar bisnis prostitusi dengan kedok tempat spa di Jala Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Tempat yang digerebek itu adalah Pink Palace.
Tempat itu terbukti terlibat dalam praktik prostitusi. Sejak memulai operasinya sekitar enam bulan lalu, masyarakat setempat mencurigai adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut.
“Kepada kita, tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Banyak yang menduga ini adalah spa plus-plus.” Kata Nyoman, salah satu warga setempat.
Polisi juga sudah menetapkan dua warga negara Australia sebagai tersangka diantaranya MJLG dan LJLG. Keduanya diketahui mengelola spa ini dan terlibat dalam praktik prostitusi.
Omzet yang diperoleh dari usaha spa ini diketahui mencapai Rp 1 hingga 3 miliar setiap bulan. Selain pasangan, ada juga empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam pengelolaan yakni WS sebagai direktur, NMWS sebagai manajer umum, serta WW dan IGNJ sebagai resepsionis.
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola Pink Palace Bali Spa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang membelit tempat relaksasi tersebut. (æ/red)





