Pangkalpinang, BeritaTKP.com — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Selasa (25/11/2025) di Mapolda.
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020–2024.
“Salah satu tujuannya adalah mengumpulkan alat bukti untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Selain proses penyidikan, penyidik Tipidkor juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Sebanyak Rp119 juta telah diserahkan kepada penyidik dan kemudian disita sebagai barang bukti.
“Upaya pemulihan dan penegakan hukum menjadi prioritas agar kasus ini semakin terang dan penyidik dapat segera menentukan tersangka,” tegas Fauzan.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel telah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat sejak awal November, setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam penggunaan anggaran hibah periode 2020–2024.(æ/red)