
Jakarta, BeritaTKP.com — Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap penumpangnya, NG (30), di bahu Tol Kunciran–Cengkareng. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban tengah dalam perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa korban memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok. Saat menjemput, pelaku menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu jalan tol sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api. Pelaku kemudian memukul korban di bagian leher dan kepala sebelum melakukan tindak pemerkosaan.
Usai beraksi, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa kembali korban ke wilayah Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost. Korban segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku Ditangkap di Depok
Penelusuran polisi mengarah kepada FG, warga Bekasi. Tim Resmob menemukan mobil yang digunakan pelaku, Mazda 2 hijau nomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
FG kemudian ditangkap pada Minggu dini hari (23/11/2025) saat beristirahat di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku.
Pelaku sempat memberikan keterangan palsu terkait lokasi benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban. Namun pada 24 November, polisi berhasil menemukan benda tersebut di bawah jok kursi pengemudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua telepon genggam, mobil Mazda 2, benda menyerupai senjata api, dompet dan identitas pelaku, tas selempang, serta pakaian pelaku.
FG Positif Narkoba dan Mengakui Perbuatan
Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine. Dalam pemeriksaannya, ia mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan melakukannya di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.(æ/red)