JAKARTA, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang sopir taksi online berinisial FG (49) terkait dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap penumpang perempuan berinisial NG (30). Kejadian tersebut berlangsung di ruas Tol Kunciran–Cengkareng pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan foto yang diterima pada Selasa (25/11/2025), FG tampak berada di Polres Metro Tangerang Kota dengan tangan diborgol sambil menunjukkan hasil tes urine. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, korban memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan identitas di aplikasi.
“Pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka, lalu saat berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, ia berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban,” ujar Kompol Awaludin.
Kronologi Singkat
Pelaku diduga memukul leher dan kepala korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memaksa korban membuka pakaian. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku malah membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (23/11/2025) di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
- satu paket sabu dalam dompet pelaku
- pakaian milik korban
- dua telepon genggam
- kendaraan Mazda 2 yang digunakan
- benda menyerupai senjata api
- dompet, identitas, tas selempang, dan pakaian pelaku
Pelaku sempat mengaku membuang benda mirip senjata api tersebut ke sungai, namun hasil pengembangan menunjukkan barang tersebut disembunyikan di bawah jok pengemudi.
Pelaku Mengakui Perbuatan
Dalam pemeriksaan, FG mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi tersebut dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Ia juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan menuju Depok.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan layanan transportasi daring.(æ/red)