Bangkalan, BeritaTKP.com – S (33) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, harus mendekam kembali dibalik penjara setelah melakukan tindak melanggar hukum. Pria residivis tersebut diamankan karena kembali mengedarkan mengedarkan belasan poket sabu.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, residivis dengan kasus yang sama tersebut ditangkap di rumahnya. “Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia kembali ditangkap di rumahnya,” ujarnya, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Ia juga mengatakan, polisi menggerebek rumah pelaku setelah mengetahui jika S kembali menjadi pengedar. Bahkan, pelaku dibekuk saat sedang mengemas sabu dalam ukuran kecil di kamarnya. “Saat digerebek pelaku kedapatan sedang mengemas sabu,” tambahnya.

Langsung saja, petugas saat itu melakukan penggeledahan di rumah pelaju. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 7,16 gram sabu yang dikemas menjadi 11 poket siap edar.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hendak menjual sabu tersebut seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu perpoket. Ia nekat melakukan hal itu untuk menghidupi keluarganya, lantaran dirinya tak bekerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Din/RED)