Tulungagung, BeritaTKP.com – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L ke dalam lapas berhasil digagalkan Lapas Kelas IIB Tulungagung. Pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 pil dobel L.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono, narkoba ini berusaha diselundupkan lewat barang kiriman oleh seorang pengunjung, pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Saat itu DWP alias Dadang warga asal Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru datang ke Loket1 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), untuk menitipkan barang yang ditujukan untuk narapidana Bagus Satriyo.
Setelah tiba nomor urutnya, Dadang menyerahkan barang titipannya berupa kacang Sukro dan sabun cair merek Shinzui.
“Barang diserahkan ke petugas penggeledahan. Petugas kemudian mulai memeriksa isi dari barang kiriman itu,” jelas Tunggul, Jumat (21/1/2022).
Karena sabun cair yang dikirim ialah kemasan botol plastik, petugas kemudian memeriksa menggunakan bawat untuk merada ke bagian dalamnya. Saat bawat mengaduk bagian dalam botol plastik berwarna putih itu, petugas curiga dengan isi yang ada di dalamnya. Sebab bawat itu seperti menyentuh suatu benda yang tak lazim di dalam sabun cair.
“Petugas pemeriksa lalu melapor ke Satops Patnal, selanjutnya saudara DWP kami panggil ke ruang penggeledahan,” ungkap Tunggul.
Setelah Dadang berada di ruang penggeledahan, dilakukan upaya pembongkaran terhadap botol sabun cair tersebut.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala KPLP, Kasi Administrasi Kamtib, Kepala Regu Pengamanan serta atas persetujuan Kalapas.
Botol plastik kemudian disobek dengan menggunakan cutter. Benar saja, termyata di dalamnya ditemukan sejumlah benda asing yang mencurigakan.
Setelah diambil dan diperiksa, benda-benda itu adalah 31 bungkus sabu-sabu, 40 butir pil dobel L, 8 pipet, dan 2 kartu perdana ponsel. Dari 31 paket sabu-sabu tersebut setelah ditimbang beratnya mencapai sekitar 35,27 gram.
“Atas temuan itu, kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Tulungagung,” tutur Tunggul.
Lapas Kelas IIB Tulungagung lalu menyerahkan Dadang beserta barang bukti narkoba ke Polres Tulungagung.
Kemudian untuk pengembangan perkara sepenuhnya akan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung, sedangkan Lapas akan membantu jika diperlukan.
Dengan adanya temuan ini, Tunggul menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang titipan untuk warga binaan.
“Penggeledahan dan pengawasan barang titipan akan kami tingkatkan. Termasuk keluar masuknya barang ke dalam Lapas,” bebernya. (k/red)






