Pengungkapan Kasus Pesta Miras Berujung Maut di Jepara.

Jepara, BeritaTKP.com – Jumlah korban meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, bertambah menjadi enam orang. Dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya, lima korban dilaporkan meninggal dunia dalam rentang waktu Minggu (8/2/2026) malam hingga Selasa pagi. Para korban mengalami gejala seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga penurunan kesadaran setelah mengonsumsi miras oplosan.

Tiga Tersangka Diamankan

Polres Jepara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, dan ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, ketiganya berperan meracik dan menjual miras oplosan yang dibuat dari bahan alkohol yang diperoleh dari pemasok.

“Minuman itu kemudian dijual kepada para korban,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, satu orang berinisial HN ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pemasok bahan alkohol.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” tegas Hadi.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada Jumat (6/2/2026), saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan bahan lain dan dijual di sebuah warung karaoke di Desa Suwawal Timur.

Setelah mengonsumsi minuman tersebut, delapan orang mengalami gejala keracunan dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara. Enam korban akhirnya meninggal dunia, sebagian saat menjalani perawatan dan sebagian lainnya di rumah.

Dua korban yang masih dirawat dilaporkan mengalami gangguan pernapasan, penglihatan kabur, muntah, dan pusing.

Jeratan Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk jeriken alkohol, botol minuman, alat penyaring, pompa air, serta bahan campuran lain yang digunakan untuk meracik miras.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok bahan alkohol yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.(æ/red)