Kotabaru, BeritaTKP.com – Polres Kotabaru melalui Sat Resnarkoba terus bekerja keras untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Kotabaru. Dalam dua bulan terakhir (September-Oktober 2024), Sembilan kasus Narkotika berhasil dibongkar.
Dua belas tersangka berikut barang bukti 196,14 gram sabu-sabu senilai Rp. 490.000.000,- diamankan.
Pengungkapan 196,14 gram sabu ini setara dengan menyelamatkan 1900 masyarakat Kotabaru dari pengaruh barang haram tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I,K menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku-pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Kotabaru.
“Apapun bentuk kegiatan ataupun peredaeran obat terlarang ini di Kabupaten Kotabaru akan kami tindak tegas” ujar Kapolres saat Konferensi Pers, Rabu (09/10/2024) di Mapolres Kotabaru
Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar menanti. (æ/red)





