Nganjuk, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan 5 orang Yakni Sep alias Cecep (21) warga Desa Sengkut, Mar alias Ceper (25) warga Dusun Tempel Desa Patranrejo, Ju (39) warga Dusun Tanggungan Desa Balongrejo, Wit alias Mbah Wo (45) perangkat desa (Kamituwo) Desa Kacangan, dan SR alias Pete (44) warga Desa Sengkut.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi AP. S.I.K. M.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto mengatakan, Pengungkapan kasus itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Berbek marak peredaran narkoba jenis sabu “Informasi itu kemudian ditindaklanjuti, dan pada hari Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku yang berinisial SRS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, 1 buah sekop dari sedotan, seperangkat alat isap sabu dan 1 unit HP yang disimpan di bawah meja televisi dalam kamar rumahnya.”
Ditambahkan Iptu Supriyanto, SRS dihadapan petugas, mengaku jika Narkotika itu pesanan dari temannya bernama Bimo yang sekarang masih DPO, ia juga mengaku Barang haram itu didapat dari MAR, Petugas kemudian mengamankan MAR di rumahnya, Pada Jumat (13/8/2021) sekira jam 10.30 Wib, dengan barang bukti 1 unit ponsel di sakunya “Ketika diintrogasi, MAR mengaku mendapatkan sabu dari JWT, lantas petugas juga mengamankan JWT di rumah orangtuanya di Dusun Tempel, Desa Patanrejo dengan barang bukti 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 plastik bekas bungkus sabu dan 1 unit HP di lantai kamar.”
Dihadapan petugas, JWT menyampaikan barang haram miliknya didapat dari WH, petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan WH yang berada di belakang pasar Berbek dengan barang bukti 1 unit ponsel. WH kemudian mengatakan jika masih ada orang yang menyuplai narkotika sabu-sabu kepada dirinya, yakni SRD. Kebetulan, SRD yang juga sedang berada dibelakang pasar Berbek, langsung digelandang polisi.
Pada saat ditangkap, SRD kedapatan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp400 ribu dan 1 unit HP yang disimpan di saku celana “Hasil interogasi, SRD masih menyimpan sabu di rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 8 paket narkotika sabu-sabu masing-masing seberat 3,07 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram dan 0,38 gram,” terang Kasubaghumas
Semua paket kristal yang diduga Narkoba tersebut dimasukkan dalam klip plastik lalu dimasukkan ke dalam bekas kotak teh; dan dimasukkan lagi dalam bekas kotak permen yang disimpan di dapur rumah di perumahan pondok kencana, Kelurahan Werungoto, Kota Nganjuk “Setelah diinterogasi, dia mengakui narkotika sabu itu miliknya yang dibeli dari David alias Londo (DPO) asal Wonokromo, Surabaya dengan cara diranjau. Namun, saat masih dikembangkan oleh Petugas,” imbuh Iptu Supriyanto
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mur)





